Dalam rangka percepatan penurunan stunting, diterapkan strategi nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang bertujuan untuk : menurunkan prevalensi stunting; meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga; menjamin pemenuhan asupan gizi; memperbaiki pola asuh; meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan meningkatkan akses air minum dan sanitasi.
Salah satu pilar dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting adalah peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi sensitif di kementerian/lembaga, pemerintah daerah propinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa. Intervensi spesifik adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya stunting yang meliputi kecukupan asupan makanan dan gizi, pemberian makan, perawatan dan pola asuh, dan infeksi /penyakit. Sedangkan intervensi sensitif adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting seperti ketahanan pangan, ketersediaan air bersih dan sanitasi, penanggulangan kemiskinan, pendidikan, sosial dan sebagainya.
Upaya percepatan pencegahan stunting akan lebih efektif apabila intervensi gizi spesifik dan sensitif dilakukan secara konvergen. Konvergensi penyampaian layanan membutuhkan keterpaduan proses perencanaan, penganggaran, dan pemantauan program/kegiatan pemerintah secara lintas sektor untuk memastikan tersedianya setiap layanan intervensi gizi spesifik kepada keluarga sasaran prioritas dan intervensi gizi sensitif untuk semua kelompok masyarakat, terutama masyarakat miskin.
Sosialisasi Gizi Buruk dan Stunting bagi Lintas Sektor dan Lintas Program dilaksanakan tanggal 24 November 2021 di Hotel Grand Legi Jalan Sriwijaya No 81 Mataram yang dihadiri oleh: Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Dinas Kesehatan.
Pemerintah Kota Mataram pada tanggal 1 (satu) oktober 2020 telah menandatangani naskah komitmen yang berisi butir-butir kesepakatan sebagai berikut:
Melakukan pemetaan program, kegiatan, dan sumber pembiayaan terkait percepatan pencegahan anak kerdil (stunting) hingga tingkat kelurahan.
Melaksanakan pertemuan daerah percepatan pencegahan anak kerdil (stunting) bersama dengan seluruh organisasi perangkat daerah, camat, lurah, dan pihak terkait lainnya.
Melakukan pengumpulan dan publikasi data anak kerdil (stunting) serta program-program percepatan yang sudah dilakukan secara berkala, dan menggunakan data sebagai dasar untuk melakukan perbaikan program.
Menyusun kebijakan dan melaksanakan kampanye perubahan perilaku dan komunikasi antar pribadi untuk percepatan pencegahan anak kerdil (stunting).
Meningkatkan peran kelurahan dalam melakukan konvergensi percepatan pencegahan anak kerdil (stunting) di kelurahan.
Dukungan yang diharapkan dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa adalah dukungan dalam penggerakan sasaran, sehingga:
Dapat meningkatkan D/S (Partisipasi Masyarakat)
Untuk peningkatan pemantauan pertumbuhan di posyandu