PEMBENTUKAN KELOMPOK SWABANTU BAGI PENDERITA GANGGUAN JIWA DI PUSKESMAS KARANG PULE TAHUN 2016
Gangguan jiwa menurut Townsend (2005) adalah respon maladaptive terhadap setressor dari lingkungan eksternal dan internal, dibuktikan melalui pikiran, perasaan dan perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma local atau budaya setempat, dan mengganggu fungsi-fungsi sosial, pekerjaan dan/atau fisik. Berdasarkan hal tersebut, terjadinya gangguan jiwa tidak hanya disebabkan oleh satu faktor saja, tetapai banyak factor yang saling mempengaruhi satu sama lainnya, yaitu faktor predisposisi, presipitasi sumber koping dan mekanisme koping.
Belum optimalnya upaya Puskesmas dalam mengatasi gangguan jiwa di masyarakat akan menyebabkan semakin kompleknya masalah kesehatan jiwa yang ada di masyarakat, dan berdampak bukan hanya pada individu, tetapi juga akan berdampak pada keluarga dan masyarakat itu sendiri. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengurangi dampak tersebut adalah melakukan terapi pada keluarga yang mengalami gangguan jiwa yang dikenal dengan nama kelompok swabantu atau (self help group).
Kelompok swabantu (self help group) merupakan suatu pendekatan untuk mempertemukan kebutuhan keluarga dan sumber penting untuk keluarga dan penderita gangguan jiwa. Kelompok swabantu (Self help group) merupakan suatu kelompok, dimana tiap anggota kelompok saling berbagi masalah fisik, emosional atau issue tertentu, dan bertujuan untuk mengembangkan empathy diantara sesama anggota dan membantu keluarga mengatasi permasalahannya yang diselesaikan bersama dalam kelompok.
Beberapa penelitan telah membuktikan manfaat yang dirasakan dengan adanya kelompok swabantu ini, diantaranya 84% masyarakat mengatakan dapat meningkatkan pengetahuan tentang gangguan jiwa, 73% penderita merasakan berkurangnya perasaan kesendirian, dan lain-lain.
Bila dilihat dari hasil penelitian tersebut, dipandang perlu dibentuk kelompok swabantu di masing-masing Puskesmas yang ada di kota Mataram. Sehingga diharapkan penanganan penderita gangguan jiwa dapat dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan anggota keluarga.

Tujuan Umum dari kegiatan ini adalah agar terbentuk kelompok swabantu di tiap-tiap Puskesmas dalam membantu penanganan penderita gangguan jiwa.
Sedangkan Tujuan Khusus :
- Meningkatnya kemampuan keluarga dan kader dalam berkomunikasi dengan penderita gannguan jiwa.
- Meningkatnya empati keluarga dan lingkungan dengan penderita gangguan jiwa.
- Menurunkan angka drop out penderita dalam melakukan therapy.
Kegiatan dilaksanakan selama 3 (tiga ) hari yaitu sejak tanggal 1 s/d 3 Agustus 2016 dengan jumlah kegiatan dalam satu kelompok terdiri dari 26 orang.
Narasumber kegiatan ini adalah dari RSJ Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Dinas Kesehatan Kota Mataram dengan materi sebagai berikut :
- Peran Keluarga dalam kelompok swabantu oleh RSJ Mutiara Sukma Provinsi NTB.
- Peran Kader dalam kelompok swabantu oleh Kepala seksi Yankesdas dan Rujukan Dikes